Mandau (Kemenag) -
Penghulu KUA Kec. Mandau Sulistiono, S.Ag
melakukan pemeriksaan berkas
terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan
akad nikah di ruang kerjanya KUA
Mandau Selasa,17/06/2025.
Pemeriksaan berkas
merupakan tahapan yang harus dilalui oleh calon pengantin yang akan
melangsungkan akad nikah. Biasanya
pemeriksaan berkas ini dilakukan kurang lebih 10 hari sebelum akad nikah. Tujuan dari proses ini adalah untuk
memastikan kejelasan berkas yang masuk, termasuk data penting catin dan wali
yang akan menikahkan pada saat akad nanti. Pemeriksaan wali juga merupakan hal
yang sangat penting dalam hal ini, karena kalau walinnya bukan wali yang berhak
maka bisa jadi akad nikah dibatalkan.
“Seorang penghulu
harus memiliki kepiawaian dalam melakuakan pemeriksaan berkas ini. Sebab ketika
terjadi kesalahan dalam pemeriksaan berkas terutama keliru dalam masalah wali,
bisa jadi nikahnya tidak sah, bisa berakibat fatal” ujar Sulistiono.
"Di samping itu dalam
kegiatan pemeriksaan berkas ini catin juga diberikan wejangan-wejangan ringan
oleh penghulu sebagai bekal awal menuju jenjang pernikahan. Wejangan ini sangat
bermannfaat bagi catin. Disamping wejangan tentang tujuan membentuk keluarga
sakinah, disini juga ditunjukkan
bagaimana proses pada saat ijab qobul. Lafaz ijab qobul ini diajarkan kepada calon pengantin laki-laki dan wali
nikah," tambah Sulistiono.
Jadwal pemeriksaan
berkas di KUA kecamatan Mandau dalam
satu hari itu bisa mencapai 5 pemeriksaan berkas. Dalam pemeriksaan berkas ini
kadang dilakukan oleh Sulistiono dan kadang dilakukan oleh Saim selaku Kepala KUA Kec. Mandau.