0 menit baca 0 %

Penghulu KUA Kecamatan Mandau Pastikan Berkas Catin Jelas dan Tuntas

Ringkasan: Mandau (Kemenag) - Penghulu KUA Kec. Mandau Sulistiono, S.Ag melakukan pemeriksaan berkas terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di ruang kerjanya KUA Mandau Selasa,17/06/2025.Pemeriksaan berkas merupakan tahapan yang harus dilalui oleh calon pengantin yang akan melangsungkan ak...

Mandau (Kemenag) - Penghulu KUA Kec. Mandau Sulistiono, S.Ag melakukan pemeriksaan berkas terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan akad nikah di ruang kerjanya KUA Mandau Selasa,17/06/2025.

Pemeriksaan berkas merupakan tahapan yang harus dilalui oleh calon pengantin yang akan melangsungkan akad  nikah. Biasanya pemeriksaan berkas ini dilakukan kurang lebih 10 hari sebelum  akad nikah. Tujuan dari proses ini adalah untuk memastikan kejelasan berkas yang masuk, termasuk data penting catin dan wali yang akan menikahkan pada saat akad nanti. Pemeriksaan wali juga merupakan hal yang sangat penting dalam hal ini, karena kalau walinnya bukan wali yang berhak maka bisa jadi akad nikah dibatalkan.

“Seorang penghulu harus memiliki kepiawaian dalam melakuakan pemeriksaan berkas ini. Sebab ketika terjadi kesalahan dalam pemeriksaan berkas terutama keliru dalam masalah wali, bisa jadi nikahnya tidak sah, bisa berakibat fatal” ujar Sulistiono.

"Di samping itu dalam kegiatan pemeriksaan berkas ini catin juga diberikan wejangan-wejangan ringan oleh penghulu sebagai bekal awal menuju jenjang pernikahan. Wejangan ini sangat bermannfaat bagi catin. Disamping wejangan tentang tujuan membentuk keluarga sakinah, disini juga ditunjukkan  bagaimana proses pada saat ijab qobul. Lafaz  ijab qobul ini diajarkan  kepada calon pengantin laki-laki dan wali nikah," tambah Sulistiono.

Jadwal pemeriksaan berkas di  KUA kecamatan Mandau dalam satu hari itu bisa mencapai 5 pemeriksaan berkas. Dalam pemeriksaan berkas ini kadang dilakukan oleh Sulistiono dan kadang dilakukan oleh Saim selaku Kepala KUA Kec. Mandau.