Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 04 Agustus 2020, Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik, Maryono, S.Ag memberikan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap 4 (empat) pasang Calon Pengantin. Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada catin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga. Hal ini merujuk pada Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/491 Tahun 2009 yang diperbarui dengan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 Tahun 2013 sebagai dasar hukumnya. Jadi, pada dasarnya suscatin merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah – yang dalam hal ini BP4- untuk membekali calon pengantin dalam menyongsong mahligai rumah tangga agar dalam praktek rumah tangga nanti keduanya atau pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga. Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian. Secara teoritis, cakupan materi suscatin yang diselenggarakan oleh KUA sudah cukup representatif, yakni meliputi tatacara dan prosedur perkawinan; pengetahuan agama; peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga; hak dan kewajiban suami istri; kesehatan reproduksi perempuan; manajemen keluarga; dan psikologi perkawinan dan keluarga.(tulang)
PENGHULU KUA LIRIK BERIKAN SUSCATIN TERHADAP 4 PASANG CATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa, 04 Agustus 2020, Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik, Maryono, S.Ag memberikan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap 4 (empat) pasang Calon Pengantin. Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam...