0 menit baca 0 %

PENGHULU KUA LIRIK BERTINDAK SELAKU ROHANIAWAN MUSLIM

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Pemerintahan Desa Sungai Sagu, tanggal : 27 Juli 2020, nomor : 349/09.2005/VII/2020, perihal : permintaan rohaniawan, maka Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik, Maryono, S.Ag (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) bertindak selaku roha...

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti Surat Pemerintahan Desa Sungai Sagu, tanggal : 27 Juli 2020, nomor : 349/09.2005/VII/2020, perihal : permintaan rohaniawan, maka Penghulu Muda pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Lirik, Maryono, S.Ag (urut tiga dari sisi kiri pada gambar) bertindak selaku rohaniawan muslim dan memandu doa bersama sebagaimana dimohonkan pada surat tersebut dalam acara Pelantikan Perangkat Desa Sungai Sagu, dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 04 Agustus 2020, tempat : Gedung Serba Guna Bakti Serumpun Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat yang dilantik. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Terkait dengan acara seremonial di tingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan, Kantor Urusan Agama Kecamatan selalu dimohonkan untuk memandu doa maupun bertindak selaku rohaniawan muslim dan memandu pembacaan doa bersama, ujar Maryono.(tulang)