Kuansing (Kemenag). Dalam rangka memastikan proses pernikahan berjalan sesuai syari'at dan aturan yang berlaku, Penghulu KUA Kecamatan Pangean, Tri Ulva Chandra, memberikan bimbingan kepada wali nikah di ruang penghulu KUA Pangean, Rabu (30/07/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan pra-nikah yang diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan, termasuk wali.
"Bimbingan ini penting agar wali memahami hak dan tanggung jawabnya dalam proses akad nikah," ujar Tri Ulva Chandra saat memberikan penjelasan.
Ia menambahkan bahwa peran wali sangat krusial dalam sahnya pernikahan, sehingga diperlukan pemahaman yang benar, baik secara agama maupun administrasi.
"Kami juga menekankan agar wali benar-benar memastikan bahwa calon pengantin perempuan siap secara lahir dan batin untuk membina rumah tangga," tambahnya.
Dengan bimbingan ini, diharapkan proses pernikahan dapat berjalan lancar, sah secara hukum negara dan agama, serta membawa keberkahan bagi pasangan pengantin. (ABN)