Pekanbaru (inmas), Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Penghulu Muda KUA Kecamatan Payung Sekaki, Muhammad Idris, S.Ag.M.Pd.I melakukan kegiatan konsultasi lintas sektoral dengan Kasi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau. Senin (11/12/2023).
Adapun yang menjadi topik pembahasan oleh Penghulu Muda dalam konsultasi ini adalah masalah “batas minimal usia nikah”. Latar belakang persoalan ini diangkat terkait adanya konten yang beredar yang berjudul “ Kapan Nikah? “. Dalam konten tersebut tertulis kalimat “Batas Minimal Usia Nikah , bagi Catin Laki-laki dan Perempuan adalah 21 tahun.”
Yang menjadi persoalan jika ada masyarakat bertanya terkait berapa batas minimal usia nikah ? Sementara jawaban untuk pertanyaan tersebut dijawab oleh sebagian penghulu berbeda pendapat. Ada yang mengatakan 19 tahun dan juga yang membilangkan 21 tahun.
Oleh karena ada perbedaan dalam menetapkan berapa batas minmal usia nikah, maka penghulu muda mendiskusikan hal tersebut kepada Bpk. Asril selaku Kasi Kepenghuan dengan harapan mendapatkan pencerahan yang lebih baik terkait persoalan yang dikonsultasikan. (Idris/Ags) <!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_231211_124727_312.sdocx-->
Penghulu Muda KUA Payung Sekaki Konsultasi Dengan Kasi Kepenghuluan
Ringkasan:
Pekanbaru (inmas), Dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Penghulu Muda KUA Kecamatan Payung Sekaki, Muhammad Idris, S.Ag.M.Pd.I melakukan kegiatan konsultasi lintas sektoral dengan Kasi Kepenghuluan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.