Pekanbaru (inmas), Pada hari ini, Penghulu Muda KUA Kecamatan Payung Sekaki lakukan kunjungan ke KUA Kecamatan Tampan dalam rangka silaturrahmi sekaligus konsultasi terkait dengan persoalan tanah wakaf. Rabu (13/12/23).
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, tatacara pendaftaran tanah wakaf hingga menerbitkan AIW dan APAIW saat ini sudah menggunakan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) milik Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 564 thun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf.
Bagaimana penerapan tatacara pendaftaran tanah wakaf dilapangan, Penghulu Muda KUA Kecamatan Payung Sekaki, Muhammad Idris lakukan diskusi kepada Staf Pengelola Wakaf pada KUA Kecamatan Tampan, Pak Hambali guna mendapatkan informasi yang terkait dengan persoalan seputar wakaf.
Misalkan ada pertanyaan apakah APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) bisa diterbitkan tanpa ada AIW ?. Apakah mirip persoalan APAIW ini dengan Duplikat pada buku nikah? Pada Duplikat Buku Nikah dapat diterbitkan jika sudah ada Buku Nikah sebelumnya, karena Duplikat dikeluarkan bila buku nikah sebelumnya rusak atau hilang. (Idris/Ags).