Pekanbaru (inmas), Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah seharusnya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pelayan tersebut tidak hanya diberikan ketika ia berada di tempat kerja (kantor) dimana ia ditugaskan. Seperti halnya pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan, ada yang dilaksanakan di Balai Nikah dan ada juga yang dilaksanakan di Luar Balai Nikah (LBN).
Pelayanan seperti digambarkan diatas, juga dilakukan oleh Penghulu Muda KUA Payung Sekaki, Muhammad Idris, S.Ag., M.Pd.I terkait layanan konsultasi Kepenghuluan (nikah). Sebagaimana yang terjadi di ruang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau pada hari ini Selasa (12/12/2023).
Dimana team dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Riau yang terdiri dari Kabid beserta anggota 2 orang berkunjung ke Kanwil Provinsi Riau untuk mendiskusikan tentang Masjid Ramah Anak yang menjadi Wewenang Kanwil Kementerian Agama. Sembari menunggu orang yang berkompeten untuk membahas hal ini, ketua team, Aspeni juga berkonsultasi ke Penghulu tentang batasan usia nikah.
Penghulu Muda menjelaskan bahwa batasan usia minimal untuk nikah berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 yaitu Laki-laki 19 tahun dan Perempuan 16 tahun. Undang-undang terbaru No. 16 tahun 2019 menjelaskan bahwa batasan usia nikah laki-laki dan perempuan disamakan yaitu 19 tahun. Pemaparan Penghulu muda tersebut juga disaksikan oleh Bpk. Asril selaku Kasi Kepenghuluan. Idris/Ags).<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_231212_193741_292.sdocx-->
Penghulu Muda KUA Payung Sekaki Layani Konsultasi Kepenghuluan Di LBN
Ringkasan:
Pekanbaru (inmas), Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah seharusnya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Pelayan tersebut tidak hanya diberikan ketika ia berada di tempat kerja (kantor) dimana ia ditugaskan. Seperti halnya pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan, ada yang...