Kuansing (Kemenag)— Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Rendi Ahmad Asori, melakukan pemeriksaan berkas kehendak menikah dari calon pengantin yang mendaftarkan rencana pernikahannya, Selasa 02 Desember 2025.
Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan, mulai dari identitas calon mempelai, surat pengantar dari desa/kelurahan, data wali nikah, hingga dokumen pendukung lainnya. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses administrasi pernikahan sebelum jadwal akad ditetapkan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Rendi Ahmad Asori turut memberikan arahan kepada calon pengantin mengenai tahapan berikutnya, termasuk verifikasi lapangan jika diperlukan serta kewajiban mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai bekal memasuki kehidupan rumah tangga.
Kegiatan pemeriksaan berkas ini menunjukkan komitmen KUA Kuantan Hilir Seberang dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan memastikan setiap proses pernikahan berjalan sesuai aturan yang berlaku.(Jwn)