0 menit baca 0 %

Penghulu Sampaikan Tentang Kewajiban Suami Istri

Ringkasan: Kuansing (Kemenag)- Penghulu KUA Kecamatan Hulu Kuantan Sari Ulal Maghfira,S.Ud menyampaikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin Edo dan Fia pada Senin (8/12/2025) di KUA Hulu Kuantan.Materi yang disampaikan diantaranya tentang kewajiban suami istri." Suami istri harus memahami dan...

Kuansing (Kemenag)- Penghulu KUA Kecamatan Hulu Kuantan Sari Ulal Maghfira,S.Ud menyampaikan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada calon pengantin Edo dan Fia pada Senin (8/12/2025) di KUA Hulu Kuantan.

Materi yang disampaikan diantaranya tentang kewajiban suami istri." Suami istri harus memahami dan melaksanakan kewajiban masing-masing", ujarnya.

Kewajiban suami adalah memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri. Hal ini penting, untuk keberlangsungan rumah tangga kedepan.

Sedangkan kewajiban istri adalah mematuhi perintah atau taat kepada suami. Sepanjang perintah tidak bertentangan dengan perintah agama, yaitu perintah Allah SWT dan rasulnya.

Beliau juga menyampaikan tentang pentingnya gizi keluarga. Dimana dalam memberikan nafkah, suami harus memberikan nafkah yang halal lagi baik." Selain itu gizi keluarga juga harus diperhatikan",ucapnya.

Jika makanan halal lagi baik serta bergizi maka diharapkan keluarga dan anak-anak akan tumbuh dengan sehat dan berkualitas." Insya Allah akan lahir anak-anak yang sehat dan pintar serta cerdas", tambahnya.(AD)