0 menit baca 0 %

PENGHULU SAMSUL HADI, S.H.I; NIKAH DI BALAI NIKAH KUA & PADA HARI ATAU JAM KERJA GRATIS (Rp.0)

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Luar Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Dalam Balai Nikah KUA, baik pada hari/jam kerja dan/atau di Luar Hari Kerja.Rabu 23 Agustus 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai L...

Indragiri Hulu,(Inmas). Pelayanan pencatatan akad nikah dapat dilaksanakan di Luar Balai Nikah KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Dalam Balai Nikah KUA, baik pada hari/jam kerja dan/atau di Luar Hari Kerja.

Rabu 23 Agustus 2023, Penghulu Ahli Madya/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Lala Samsul Hadi, S.H.I., M.H melaksanakan pelayanan pencatatan akad nikah di Balai Nikah KUA dan pada hari/atau jam kerja atas nama 

Adi Saputra dengan Radika Yumiltri. Salah seorang saksi nikah Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala Kurnadi Putra.

Besaran biaya layanan nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.

Nikah atau rujuk di Balai Nikah KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp. 0 atau gratis. Sementara untuk nikah atau rujuk di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja KUA adalah Rp 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah).

Kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Samsul Hadi bahwasanya pelaksanaan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA dan pada Jam/Hari Kerja menjadi solusi bagi catin atas permasalahan/kesulitan finansial maupun untuk penghematan pembiayaan pernikahan. Terhadap catin terlebih dahulu dilaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin sebagi upaya untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, tambah Samsul Hadi.(tulang)