Bengkalis, 15 Juni 2022 – telah dilaksanakan pengucapan dan penandatangan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama Kec. Bengkalis.
Acara ini di hadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis, Suhardi S.Ag, Selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan di dampingi oleh Satu Orang Staf KUA.
Sebagai Wakif bapak H. Ishak dan Nazir bapak Johari serta Dua Orang Saksi dan Pengurus Yayasan Mutiara Al-Qudwah. Adapun tanah yang akan diwakafkan dengan luas 9.750 M2. yang terletak di desa senggoro.
Dalam sambutannya sebelum pembacaan ikrar wakaf dimulai, menjelaskan bahwa harta yang diberikan merupakan sumber kebaikan dan kebahagiaan, pahalanya selalu mengalir dan menghindari diri kita dari musibah dan malapetaka serta wakaf ini juga bermanfaat untuk kepentingan umum.
Hal senada juga disampaikan bahwa Akta Iktar Wakaf (AIW) bisa diterbitkan setelah adanya pelaksanaan ikrar wakaf oleh wakif kepada nazhir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi sesuai pasal 17 nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.
Alhamdulillah... proses Pembacaan Ikrar Wakaf berjalan dengan lancar kemudian di lanjutkan dengan proses penandatanganan Ikrar Wakaf Tanah (WT1), Akta ikrar wakaf Tanah (WT2), Salinan Akta Ikrar Wakaf (WT.2a
Dan selanjutnya berkas tersebut dibawa kekantor Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan sertifikat wakaf, ucapnya kepada nazhir. Karena AIW ini merupakan bukti nyata kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peosedur dan peruntukannya.