Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Inhu Nomor: UP.02.02/141-14.02/I/2023, Tanggal: 27 Januari 2023, Hal: Permohonan Bantuan Rohaniawan, maka pada hari Selasa 31 Januari 2023. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslum Pengukuhan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Untuk Lokasi Objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Pertanahan Kab. Inhu dan Doa Bersama Secara Islam dipimpin oleh Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, Syafriyaldi, S.H.I., MH.(tulang)
PENGUKUHAN SATGAS DI KANTOR PERTANAHAN, H. ALPENDRI (PENY ZAKAT & WAKAF) & STAF SYAFRIYALDI BERTUGAS SELAKU ROHANIAWAN MUSLIM & PIMPIN DOA BERSAMA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.