Rokan Hulu ( Inmas ) - Arah kiblat merupakan arah yang dituju oleh umat Islam dalam melaksanakan ibadah khususnya shalat, yaitu menghadap ke arah ka’bah di Masjidil Haram. Dengan demikian menetapkan arah kiblat wajib dilakukan umat Islam, dikarenakan syarat sah mendirikan ibadah shalat yaitu menghadap ke arah kiblat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Rokan Hulu, Efriadi, S.Ag saat melakukan pengukuran ulang kiblat Mushalla Al Huda di Desa Lubuk Bendahara Timur kecamatan Rokan IV Koto, Senin ( 03/08 ).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Lubuk Bendahara Timur Fahri Abdullah, ketua BPD Tifani Cefencer dan tokoh Agama dan Adat Desa Lubuk Bendahara Timur.
“ Dengan ditentukan arah kiblat, kepada Panitia Pembangunan harus mengikuti titik arah kiblat yang telah diukur oleh Kepala KUA Rokan IV Koto ini” Ujar Fahri Abdullah dalam sambutannya.***(Eel)