Bengkalis (Kemenag) - H. Irman selaku pengurus Surau At Taubah
Wonosari mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bengkalis untuk
berkonsultasi mengenai rencana wakaf tanah dari salah seorang warga setempat Selasa,
(12/08/2025). Kedatangannya disambut oleh Arpiyon Asri, SE, Staf KUA Bengkalis,
yang langsung memberikan penjelasan terkait prosedur dan persyaratan wakaf.
Rencana wakaf tanah ini bertujuan untuk mendukung
pengembangan dan kegiatan keagamaan di Surau At Taubah, sehingga manfaatnya
dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh jamaah dan masyarakat sekitar. Dalam
pertemuan tersebut, Arpiyon menjelaskan pentingnya kelengkapan dokumen dan
tahapan administrasi agar wakaf sah secara hukum agama maupun negara.
Dari hasil konsultasi, diketahui bahwa sebagian
persyaratan sudah dipenuhi oleh pihak pewakaf. Namun, masih ada beberapa
dokumen pendukung yang perlu dilengkapi. Hal ini untuk memastikan proses wakaf
berjalan lancar dan menghindari permasalahan di kemudian hari.
H. Irman menyampaikan terima kasih atas penjelasan yang
diberikan oleh pihak KUA Bengkalis. Ia berkomitmen untuk segera menindaklanjuti
kekurangan persyaratan bersama keluarga pewakaf, agar proses pengesahan wakaf
dapat segera dilakukan.
KUA Bengkalis menegaskan kesiapannya untuk mendampingi
masyarakat dalam pengurusan wakaf, baik berupa tanah, bangunan, maupun harta
lainnya. Diharapkan, wakaf yang diinisiasi oleh warga dapat menjadi amal
jariyah yang manfaatnya terus mengalir bagi umat. (EG)