0 menit baca 0 %

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ( PKKM ) di MTs Bustanul Ulum Dayun

Ringkasan: Siak (Inmas) - Tim kolaborasi PKKM Pengawas madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melakukan kunjungan PKKM di MTs. Bustanul Ulum Dayun, Rabu, (01/11/2023). Pada kunjungan PKKM ini Tim Pengawas disambut langsung oleh kepala MTs. Bustanul Ulum Dayun, M.

Siak (Inmas) - Tim kolaborasi PKKM Pengawas madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak melakukan kunjungan PKKM di MTs. Bustanul Ulum Dayun, Rabu, (01/11/2023). Pada kunjungan PKKM ini Tim Pengawas disambut langsung oleh kepala MTs. Bustanul Ulum Dayun, M. Najib, M.Pd, pimpinan pondok Yayasan Bustanul Ulum, Ky. Ahmadi beserta semua majlis guru.

M. Najib, M.Pd mengapresiasi kedatangan tim pengawas madrasah untuk PKKM pada MTs Bustanul Ulum yang dipimpinnya. Adapun Tim penilai PKKM MTs Bustanul Ulum Dayun tahun 2023 dipimpin langsung oleh Pengawas Pembina Madrasah Tsanawiyah (MTs) Bustanul Ulum Drs. H. Suratman didampingi oleh Drs. H. M. Rifa'i

Dijelaskan Drs. H. Suratman, sedikitnya ada beberapa tujuan dan manfaat digelarnya PKKM ini, yakni: Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah., Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan efektiftas kinerja dan pertirnbangan untuk penugasan kepala madrasah., Meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja kepala madrasah., Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah., Menyediakan informasi sebagai dasar dalam sistem peningkatan promosi dan karir kepala madrasah serta bentuk penghargaan lainnya., Kepala madrasah dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan berdasarkan hasil nilai kinerjanya., Kepala madrasah menjadikan hasil penilaian kinerja sebagai acuan untuk meningkatkan keprofesiannya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dapat menggunakan hasil penilaian kinerja kepala madrasah sebagai dasar untuk menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data program kinerja kepala madrasah, dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah sesuai kewenangannya. (Sur/Hd)