Indragiri Hulu, (Inmas). Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Lembaga adat Desa telah tertuang dalam undang-undang tahun 2015 tentang Desa yang mengatur tugas dan fungsinya. Ketentuan itu, tidak menghilangkan adat istiadat yang sudah terbangun sejak lama dalam suatu masyarakat.
Menindaklanjuti surat Kepada Desa Kampung Bunga, Kecamatan Rakit Kulim Nomor: 104/2018/XII/2023, Tanggal: 23 Desember 2023, Perihal: Permohonan Narasumber Pelatihan Lembaga Adat Desa, maka pada hari Rabu 27 Desember 2023, Kepala Seksi PAIS Kankemenag Kab. Inhu H. Rajuki Ridwan, S.Ag., MA (urut lima dari sisi kiri) sekaligus merupakan Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau (MKA LAMR) Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Rabu 27 Desember 2023 selaku Narasumber Pelatihan Lembaga Adat Desa di Desa Kampung Bunga, Kecamatan Rakit Kulim.
Lembaga Adat Desa (LAD) merupakan suatu organisasi yang menangani aturan-aturan atau adat-istiadat yang berlaku dalam suatu masyarakat di kampung/desa. LAD diluar dari struktur pemerintah desa, artinya ia berdiri sendiri. Selanjutnya, fungsi adat dapat diselenggarakan sesuai hukum adat di Desa. LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa, demikian rangkaian dari materi yang dsampaikan H. Rajuki Ridwan.(tulang)