0 menit baca 0 %

PENINGKATAN KINERJA, KA.KUA KEC. RENGAT (AMRIZAL, S.Ag., M.H) PEMBINAAN POKJA PAI NON PNS

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 19 Mei 2022/18 Syawal 1443 H, Kelompok Kerja (Pokja) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, melaksanakan rapat rutin bulanan perdana pasca libur idul fitri 1443 H di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Rengat sekaligus pembinaan oleh Penghulu Madya/Kepala KUA K...

Indragiri Hulu, (Inmas). Kamis 19 Mei 2022/18 Syawal 1443 H, Kelompok Kerja (Pokja) Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat, melaksanakan rapat rutin bulanan perdana pasca libur idul fitri 1443 H di KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Rengat sekaligus pembinaan oleh Penghulu Madya/Kepala KUA Kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag.,MH didampingi Penyuluh Agama Islam PNS KUA Kecamatan Rengat, Sri Hastuti, A.Ma sekaligus selaku pembina Pokja PAI Non PNS Kec. Rengat.
Penyuluh Agama Islam adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran/kelompok binaan.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Penyuluh Agama Islam yang notabene berada di garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pengetahuan tentang agama Islam. Untuk itu seorang Penyuluh Agama Islam harus terus berupaya meningkatkan kompetensi diri agar mampu memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat maupun pada kelompok binaan, sebab di dalam melaksanakan dakwah harus kreatif dan juga harus punya kemampuan untuk menggunakan teknologi serta mengikuti perkembangan situasi maupun informasi yang terjadi.
Peran Penyuluh Agama Islam sangat penting dalam menyukseskan pembangunan nasional, oleh karenanya kegiatan penyuluhan agama Islam harus dilaksanakan terus menerus, terarah, terpadu dan berkesinambungan. Materi, metode, media, dan tehnik penyuluhan harus terus ditingkatkan, ujar Amrizal.
Pelaporan adalah bukti pertanggung jawaban kinerja secara tertulis yang dibuat oleh PAI Non PNS dan dipertangungjawabkan kepada atasan langsung, dalam hal ini kepala KUA Kecamatan, dengan tembusan kepada Ketua Pokja Penyuluh serta diserahkan pada waktu yang telah ditentukan, ujar Amrizal dalam arahannya.(tulang)