Indragiri Hulu, (Inmas). Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 504 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Bab III Ketentuan Operasional Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS, Tugas Penunjang huruf b; Menjadi delegasi misi keagamaan sebagai Dewan Hakim MTQ/STQ atau juri ajang lomba lainnya.
Menindaklanjuti surat Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kab. Inhu, tanggal: 11 September 2023, nomor: 78/LPTQ/IX/2023, hal: pemanggilan peserta maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd dan PAI Non PNS Kec. Seberida atas nama Moch. Khairul Anam, M.Sy mengikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu dan Kualitas Hakim MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an), 14 s.d 15 September 2023, tempat: Ruang Pertemuan R. Thamsir Rachman Lantai 4 Kantor Bupati Inhu.(tulang)