Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme Kerja Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS terdiri dari Perencanaan; Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan; dan Pelaporan.
Perencanaan PAI Non PNS menyusun Rencana Kerja Operasional Bulanan yang dikoordinasikan dengan PAIF (Penyuluh Agama Islam Fungsional) sebagai koordinator di Kecamatan.
Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan oleh PAI Non PNS setidaknya memiliki 4 (empat) kelompok sasaran, terdiri dari 2 kelompok sasaran umum, 1 kelompok sasaran khusus, dan 1 kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet.
Salah satu dari 7 program prioritas Kementerian Agama RI adalah Transformasi Digital.
Di antara perkembangan digital yang ada saat ini adalah banyaknya platform media sosial. Intensnya penggunaan media sosial oleh sebahagian besar masyarakat saat ini harus bisa disikapi oleh Penyuluh Agama Islam, baik PNS maupun Non PNS.
Salah satunya dengan ikut serta aktif dalam membuat dan menyampaikan konten-konten dakwah digital yang isa disebar dan diakses di media sosial.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan Kompetensi Penyuluhan oleh PAI Non PNS, maka pada hari Selasa 11 Oktober 2022, PAIF KUA Kec. Lirik Ahmad Mufti, S.Sos melaksanakan giat “Pelatihan Pembuatan Konten Dakwah Berbasis Digital” yang diikuti seluruh PAI Non PNS Kec. Lirik.
Kelompok sasaran pada media sosial berbasis internet yaitu dengan pemanfaatan platform media sosial tertentu yang dikelola sebagai media bimbingan dan penyuluhan dengan pengikut/subscriber/follower sebagai kelompok sasaran.(tulang)
PENINGKATAN KOMPETENSI PENYULUHAN, PAIF KUA KEC LIRIK, AHMAD MUFTI, S.Sos GELAR PELATIHAN PEMBUATAN KONTEN DAKWAH BERBASIS DIGITAL
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Mekanisme Kerja Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS terdiri dari Perencanaan; Pelaksanaan Bimbingan Penyuluhan; dan Pelaporan.Perencanaan PAI Non PNS menyusun Rencana Kerja Operasional Bulanan yang dikoordinasikan dengan PAIF (Penyuluh Agama Islam Fungsional...