Indragiri Hulu, (Inmas). Selasa 12 Desember 2023. Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2016 tentang Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan dan pelatihan, perlu menerapkan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan (SIMDIKLAT) berbasisi teknologi informasi dan komunikasi. Simdiklat bertujuan untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas proses kediklatan; mendeteksi ASN yang belum dan/atau sudah pernah mengikuti diklat secara lebih akurat dan cepat; dan meningkatkan kualitas pelayanan diklat.
Menindaklanjuti suat Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru Nomor : B-861/Blk.02/KP.02/12/2023, Tanggal: 01 Desember 2023, Hal: Undangan Rapat Koordinasi Simdiklat Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, maka pada tanggal 11 s.d 14 Desember 2023, Analis Kepegawaian Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Hanisah Muttakin, S.E sekaligus merupakan PIC (Person In Charge) Simdiklat Kankemenag Kab. Inhu mengikuti Rakor bersama Loka Diklat Keagamaan Pekanbaru, tempat: Golden View Hotel Batam, Jl. Bengkong Laut, Tj. Buntung, Kec. Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Rakor dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keagamaan di wilayah kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Pekanbaru.(tulang)