Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 06 Desember 2023, Kepala Kankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA dengan didampingi Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Drs. Muhammad Ihsan dan Ketua Panitia Oryza Agam, S.T (Staf Seksi Bimas Islam) secara resmi membuka dan berikan arahan kegiatan Evaluasi Program Kelembagaan KUA dan Inventaris Data Sumber Penyusunan KUA, tempat: Aula Kankemenag Kab. Inhu. Peserta terdiri dari Kepala KUA Kecamatan Se Kab. Inhu dan 1 orang Staf.
Mengawali arahannya, Kakankemenag H. Darwison menegaskan terkait dengan tugas dan fungsi KUA berdasarkan PMA 34 Tahun 2016, yakni: a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; b. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam; c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan; d. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah; e. Pelayanan bimbingan kemasjidan; f. Layanan bimbingan hisab rukyat dan bimbingan syariah; g. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam; h. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; i. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan; dan j. Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler.
Menteri Agama telah mencanangkan program Revitalisasi KUA sebagai upaya mengupgrade dan menata pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik serta bermanfaat bagi masyarakat, demikian rangkaian arahan yang disampaikan Kakankemenag Kab. Inhu H. Darwison.(tulang)