Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas Madrasah memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan melakukan pengawasan maupun supervisi akademik dan manajerial pada madrasah binaan. Pengawasan akademik bertujuan membantu atau membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar peserta didik yang lebih optimal. Sedangkan pengawasan manajerial bertujuan membantu dan membina kepala madrasah dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan melalui optimalisasi kinerja madrasah.
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan pengawas pada madrasah binaan, maka pada hari Rabu 25 Oktober 2023, Pengawas MTs/MA Kemenag Kab. Inhu Dra. Hasanah melaksanakan supervisi pada madrasah binaan MTs Ponpes Modern Nur Alif, Kecamatan Lirik. Supervisi yang dilaksanakan terkait dengan Pendampingan dan Observasi Pembelajaran Guru/Supervisi Pengajaran.
Supervisi pengajaran adalah memberikan layanan/bantuan untuk meningkatkan kualitas mengajar guru di kelas maupun pengembangan potensi guru guna meningkatkan kualitas belajar siswa. Tujuan supervisi pengajaran diantaranya mengembangkan kurikulum yang sedang dilaksanakan dan meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan hasil akhir dari proses belajar-mengajar, demikian disampaikan Dra. Hasanah kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)