0 menit baca 0 %

PENINGKATAN MUTU PELAYANAN BAGI CATIN, KUA KEC RENGAT BARAT JALIN KERJASAMA LINTAS SEKTORAL

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 27 September 2023, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA atas nama Yopi Saputra dengan Dini Anggraeni, S.E. Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri A...

Indragiri Hulu,(Inmas). Rabu 27 September 2023, Penghulu Ahli Muda/Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rengat Barat, Yusrianto, S.H.I., MH melaksanakan pelayanan Pencatatan Akad Nikah di Balai Nikah KUA atas nama Yopi Saputra dengan Dini Anggraeni, S.E. 

Sesuai dengan PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas biaya nikah atau rujuk, maka nikah di Balai Nikah Kua Rp. 0 (Nol Rupiah) dan nikah di Luar Balai Nikah KUA/atau di Luar Jam Kerja, biaya nikah sebesar Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah), ujar Yusrianto kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.

Bagi pasangan pengantin yang menikah di KUA Rengat Barat selanjutnya akan menerima buku nikah, KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) baru. Kepastian langsung menerima KTP-el dan KK baru usai ijab kabul itu, kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Inhu dengan KUA Rengat Barat untuk perubahan data/dokumen kependudukan pasca nikah. Teknisnya, berkas pasangan calon pengantin sehari sebelum melaksanakan akad nikah sudah disampaikan ke Disdukcapil Kab. Inhu untuk dicetak, tambah Yusrianto.

Selain hal tersebut, Tim UPTD Puskesmas Pekan Heran melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Reproduksi Terpadu (PKRT) terhadap Calon Pengantin di KUA Kec. Rengat Barat melalui kegiatan bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon poengantin. Kegiatan meliputi, Konseling; Imunisasi TT; Pemeriksaan Tripel Eliminasi (HIV, Siflis, HbSAG, Hb, Golongan Darah, Plano, dan pemeriksaan data berkaitan dengan catin. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama  Nomor: 854/445/TU-PKM/2022, Nomor: B-128/KUA.04.01.05/PW.01/VI/2022. Kerjasama lintas sektoral tersebut merupakan wujud dari peningkatan mutu pelayanan bagi calon pengantin, ujar Yusrianto mengakhiri keterangannya.(tulang)