0 menit baca 0 %

PENINGKATAN PROFESIONALISME, PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF H. ALPENDRI IKUTI PELATIHAN SERTIFIKASI PROFESI NAZHIR BWI

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dikatakan bahwa yang bertugas dan berhak mengelola wakaf adalah nazhir, sehingga nazhir memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya.Nazhir merupakan sebuah profesi yang me...

Indragiri Hulu,(Inmas). Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dikatakan bahwa yang bertugas dan berhak mengelola wakaf adalah nazhir, sehingga nazhir memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf sesuai dengan peruntukannya.
Nazhir merupakan sebuah profesi yang memerlukan kompetensi tertentu dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Salah satu persoalan utama nazhir adalah rendahnya kompetensi dalam pengelolaan wakaf dikarenakan nazhir bukanlah profesi utama.
Menindaklanjuti Surat Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Riau Nomor: 64/BWI/Riau/VII/2023, Tanggal: 13 Juli 2023, Hal: Penunjukan Peserta Sertifikasi Nazhir, maka Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I sekaligus merupakan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu pada hari Jum’at-Sabtu, 21 s.d 22 Juli 2023 mengikuti Pelatihan Sertifikasi Profesi Nazhir Badan Wakaf Indonesia, tempat: Grand City Hall Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pelatihan sertifikasi profesi nazhir BWI dalam rangka melahirkan Nazhir Wakaf Profesional. Sertifikasi kompetensi bagi nazhir akan meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf. Dengan demikian, muwakif akan semakin percaya menyerahkan harta benda wakaf, baik bergerak maupun tidak bergerak, demikian keterangan yang disampaikan H. Alpendri kepada Tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)