0 menit baca 0 %

Pentingnya Sertifikasi Tanah Wakaf, Rhesty Fuspha Dewi Ajak Desa Sikijang Berperan Aktif

Ringkasan: Kuansing ( Kemenag ) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Logas Tanah Darat mengajak masyarakat untuk menyukseskan program Sertifikasi Tanah Wakaf. Kali ini, KUA Logas Tanah Darat melibatkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk aktif dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf bagi masjid,...

Kuansing ( Kemenag ) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Logas Tanah Darat mengajak masyarakat untuk menyukseskan program Sertifikasi Tanah Wakaf. Kali ini, KUA Logas Tanah Darat melibatkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk aktif dalam mensosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf bagi masjid, mushollah, dan TPQ. Senin (30/06/2025)

 

Plh. Kepala KUA Kecamatan Logas Tanah Darat H. Yasri, mejelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target agar seluruh tempat ibadah di Kecamatan Logas Tanah Darat memiliki sertifikat tanah wakaf yang sah.

 

“Keterlibatan Penyuluh Agama sangat penting dalam mengedukasi masyarakat tentang legalitas tanah wakaf. Kami berharap Penyuluh agama bisa menjadi jembatan dalam menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan takmir masjid,” ujarnya.

 

Sertifikasi Tanah Wakaf merupakan program kerjasama antara Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). Melalui program ini masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah wakaf secara gratis.

 

Menurut data dari BPN, masih terdapat sejumlah masjid dan musholla di Kecamatan Logas Tanah Darat yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Sementara kepastian hukum atas tanah wakaf bagi tempat ibadah sangatlah penting agar hak atas tanah wakaf terjaga dengan baik dan dapat digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan umat.

 

Rhesty Fuspha Dewi melakukan konsultasi tentang sertifikasi Tanah Wakaf dan TPQ kepada Kepala Desa Sikijang Sabirin bertempat di Masjid Al-Azhar.

 

“Pentingnya sertifikasi tanah wakaf dalam berbagai kesempatan, seperti saat ceramah, kajian keagamaan, maupun pertemuan dengan masyarakat. Sehingga, informasi ini dapat sampai kepada masyarakat luas,”ujarnya.

 

Rhesty Fuspha Dewi mengajak para pengurus masjid dan musholla untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pengurus masjid dan musholla dapat berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Logas Tanah Darat untuk mengurus ikrar tanah wakaf yang kemudian diteruskan menjadi sertifikasi tanah wakaf. (NW)