Kuansing
( Kemenag ) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Logas Tanah Darat mengajak
masyarakat untuk menyukseskan program Sertifikasi Tanah Wakaf. Kali ini, KUA
Logas Tanah Darat melibatkan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk aktif dalam
mensosialisasikan pentingnya sertifikasi tanah wakaf bagi masjid, mushollah,
dan TPQ. Senin (30/06/2025)
Plh.
Kepala KUA Kecamatan Logas Tanah Darat H. Yasri, mejelaskan bahwa langkah
tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian target agar seluruh tempat
ibadah di Kecamatan Logas Tanah Darat memiliki sertifikat tanah wakaf yang sah.
“Keterlibatan
Penyuluh Agama sangat penting dalam mengedukasi masyarakat tentang legalitas
tanah wakaf. Kami berharap Penyuluh agama bisa menjadi jembatan dalam
menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan takmir masjid,” ujarnya.
Sertifikasi
Tanah Wakaf merupakan program kerjasama antara Kementerian Agama dengan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN). Melalui
program ini masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah wakaf secara gratis.
Menurut
data dari BPN, masih terdapat sejumlah masjid dan musholla di Kecamatan Logas
Tanah Darat yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Sementara kepastian
hukum atas tanah wakaf bagi tempat ibadah sangatlah penting agar hak atas tanah
wakaf terjaga dengan baik dan dapat digunakan sesuai peruntukannya demi
kepentingan umat.
Rhesty
Fuspha Dewi melakukan konsultasi tentang sertifikasi Tanah Wakaf dan TPQ kepada
Kepala Desa Sikijang Sabirin bertempat di Masjid Al-Azhar.
“Pentingnya
sertifikasi tanah wakaf dalam berbagai kesempatan, seperti saat ceramah, kajian
keagamaan, maupun pertemuan dengan masyarakat. Sehingga, informasi ini dapat
sampai kepada masyarakat luas,”ujarnya.
Rhesty Fuspha Dewi mengajak para pengurus masjid dan musholla untuk
segera mengurus sertifikat tanah wakaf melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Pengurus masjid dan musholla dapat berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Logas Tanah
Darat untuk mengurus ikrar tanah wakaf yang kemudian diteruskan menjadi
sertifikasi tanah wakaf. (NW)