0 menit baca 0 %

PENUGASAN DARI KA.KUA, PAI NON PNS KEC BATANG CENAKU (NURBAITI, S.Pd.I) PELAYANAN BIMWIN PRA NIKAH BAGI CATIN/SUSCATIN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah/prosesi akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).Suscatin adalah pemberian...

Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah/prosesi akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Terkait dengan tugas penyuluhan yang disampaikan PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS diantaranya Bidang Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Jum’at 6 Januari 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku atas nama Nurbaiti, S.Pd.I setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Batang Cenaku Sriyanto, S.Ag melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin/suscatin (kursus calon pengantin) kepada satu pasang catin.
Semoga dengan ilmu pengetahuan/pemahaman serta pelaksanaan ajaran agama Islam secara kaffah kelak menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah,  ujar Nurbaiti.(tulang)