Indragiri Hulu, (Inmas).Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah/prosesi akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Terkait dengan tugas penyuluhan yang disampaikan PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS diantaranya Bidang Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Rabu 11 Januari 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Lubuk Batu Jaya atas nama Muhamad Solihin, M.Pd setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kec. Lubuk Batu Jaya melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin/suscatin (kursus calon pengantin) kepada dua pasang catin.
Usai pelaksanaan suscatin selanjutnya melaksanakan Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) terhadap calon pengantin.
Gewabu merupakan program kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu. Pelaksanaan Gewabu terhadap catin merupakan bentuk dukungan terhadap BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Semoga dengan ilmu pengetahuan/pemahaman serta pelaksanaan ajaran agama Islam secara kaffah kelak menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah, ujar M. Solihin.(tulang)
PENUGASAN DARI KA.KUA, PAI NON PNS KEC LUBUK BATU JAYA (M. SOLIHIN, M.Pd) PELAYANAN BIMWIN PRA NIKAH BAGI CATIN/SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas).Sebelum pelaksanaan pencatatan akad nikah/prosesi akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).Suscatin adalah pemberian b...