0 menit baca 0 %

Penugasan Dari Kepala KUA, PAI Non PNS Kec. Sungai Lala Alfian Laksanakan Suscatin/Kursus Calon Pengantin

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS di antaranya memberikan bimbingan/penyuluhan terkait dengan Penyuluhan Keluarga Sakinah.

Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah. Suscatin diberikan kepada pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikahnya di KUA Kecamatan. Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan Pra Nikah tersebut.

Jum,at 22 Desember 2023, setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Alfian melaksanakan suscatin (kursus calon pengantin) terhadap sepasang catin. Suscatin adalah kegiatan pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga dalam waktu yang relatif singkat sebagai upaya menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.(tulang)