0 menit baca 0 %

Penugasan Dari Kepala KUA, PAI Non PNS Kec. Sungai Lala Alfian Laksanakan Suscatin/Kursus Calon Pengantin Bersama Penyuluh KB

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama. Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS di antaranya memberikan bimbingan/penyuluhan terkait dengan Penyuluhan Keluarga Sakinah.

Kursus Calon Pengantin yang diprogramkan oleh Kementerian Agama diamanahkan kepada Kantor Urusan Agama di setiap Kecamatan untuk menekan angka perceraian serta dalam upaya menciptakan keluarga Sakinah Mawaddah Warrahmah. Suscatin diberikan kepada pasangan calon pengantin yang telah mendaftarkan kehendak nikahnya di KUA Kecamatan. Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan Pra Nikah tersebut.

Senin 8 Januari 2024, setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kecamatan Sungai Lala, PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Alfian melaksanakan suscatin (kursus calon pengantin) terhadap sepasang catin bersama Penyuluh KB Kec. Sungai Lala atas nama Puti Lindung Bulan. Kegiatan menggabungkan antara bimbingan perkawinan dari segi agama Islam oleh Alpian dengan materi hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, upaya membentuk keluarga sakinah dan sebagainya serta edukasi konseling pranikah oleh Penyuluh KB dengan materi kesehatan reproduksi dan kesehatan calon orang tua serta upaya pencegana maupun penurunan angka stunting.

Suscatin adalah kegiatan pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga atau keluarga dalam waktu yang relatif singkat sebagai upaya menciptakan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah.(tulang)