Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Terkait dengan tugas penyuluhan yang disampaikan oleh PAI (Penyuluh Agama Islam) Non PNS diantaranya Bidang Penyuluhan Keluarga Sakinah.
Senin 22 Mei 2023, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Lala atas nama Kurnadi Putra setelah menerima penugasan dari Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kec. Sungai Lala melaksanakan bimbingan perkawinan pra nikah bagi catin/suscatin (kursus calon pengantin) terhadap dua pasang catin di KUA Kec. Sungai Lala.(tulang)
PENUGASAN DARI KEPALA KUA, PAI NOS PNS KEC SUNGAI LALA KURNADI PUTRA PELAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Sebelum pelaksanaan pelayanan pencatatan akad nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan terlebih dahulu memberikan bekal pengetahuan rumah tangga melalui bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau suscatin (kursus calon pengantin).Suscatin adalah pemberian bekal pen...