Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri akan sebuah lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan rumah tangganya. Untuk itu, sebelum menikah calon pengantin sudah memiliki kematangan mental maupun pengetahuan tentang liku-liku dalam rumah tangga melalui suscatin (kursus calon pengantin) yang dilaksanakan oleh KUA Kecamatan.
Suscatin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam waktu singkat kepada catin (calon pengantin).
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan tidak hanya menunjuk Penghulu sebagai narasumber, melainkan melibatkan tenaga Penyuluh Agama Islam untuk melaksanakan kegiatan pra-nikah tersebut.
Materi suscatin bervariasi antara lain, tes mengaji; pelajaran thaharah; pengajaran shalat dan lain sebagainya.
Kamis 4 Mei 2023, setelah menerima penugasan dari Kepala KUA Kecamatan Rakit Kulim, maka Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim atas nama Fitri Nurmawati, S.Pd.I melaksanakan pelayanan suscatin terhadap satu pasang calon pengantin di KUA Kecamatan Rakit Kulim.(tulang)
PENUGASAN DARI KEPALA KUA, PENYULUH AGAMA ISLAM KEC RAKIT KULIM FITRI NURMAWATI, S.Pd.I PELAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rendahnya pemahaman suami-istri akan sebuah lembaga perkawinan/rumah tangga atau semakin diperparah dengan lemahnya kesiapan mental mengakibatkan keputusan bercerai menjadi jalan pintas dari penyelesaian persoalan rumah tangganya.