Riau (Inmas) – Sehubungan dengan
kembalinya Kota Pekanbaru menjadi Zona merah serta adanya beberapa pegawai pada instansi
pemerintah yang terpapar Covid – 19, dan menyikapi perkembangan kasus positif
covid-19 di Kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
melalui Kepala Subbagian Tata Usaha H. Abdul Wahid kepada Tim Humas Kanwil
Kemenag Riau menyampaikan Imbauan Kepada ASN Kantor Kemenag Kota Pekanbaru untuk dapat
melaksanakan Work From Home (WFH) apabila pertama
 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag
Kota Pekanbaru yang berusia diatas 50 Tahun, Kedua ASN yang memiliki riwayat sakit, diabetes, paru-paru, jantung,
hipertensi, Asma/ISPA, dan ibu hamil.
Ketiga ASN yang memiliki Keluarga dan tetangga Positif Covid – 19 dan wajib
melakukan isolasi mandiri, Keempat, ASN
yang melakukan Perjalanan keluar Provinsi Riau pada hari libur agar
melakukan isolasi mandiri, atau
melakukan tes swab.
Lebih lajut Kasubbag TU
menyampaikan kepada ASN yang melaksanakan aktifitas perkantoran (Work From
Office/WFO) untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau
menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak serta menghindari keramaian.
“kesehatan dan keselamatan diri
dan bersama paling utama, hindari sarana yang dapat menjadi penyebab penyebaran
virus Covid – 19, disiplin itu dimulai dari diri sendiri”.
Tampak pada pelayanan di Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru pengunjung terlebih dahulu diwajibkan  mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang
disediakan, melakukan pengecekan suhu tubuh dan wajib memakai masker selama
berada di Kantor serta menjaga jarak. (ana/aw)