0 menit baca 0 %

Penuhi Empat Kriteria, Kemenag Kota Pekanbaru Berlakukan Work From Home

Ringkasan: Riau (Inmas) Sehubungan dengan kembalinya Kota Pekanbaru menjadi Zona merah serta adanya beberapa pegawai pada instansi pemerintah yang terpapar Covid 19, dan menyikapi perkembangan kasus positif covid-19 di Kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kepala Subbagian Tata...

Riau (Inmas) – Sehubungan dengan kembalinya Kota Pekanbaru menjadi Zona merah serta adanya beberapa pegawai pada instansi pemerintah yang terpapar Covid – 19, dan menyikapi perkembangan kasus positif covid-19 di Kota Pekanbaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kepala Subbagian Tata Usaha H. Abdul Wahid kepada Tim Humas Kanwil Kemenag Riau menyampaikan Imbauan Kepada ASN Kantor Kemenag Kota Pekanbaru untuk dapat melaksanakan Work From Home (WFH) apabila pertama  Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Kota Pekanbaru yang berusia diatas 50 Tahun, Kedua ASN yang memiliki riwayat sakit, diabetes, paru-paru, jantung, hipertensi, Asma/ISPA, dan ibu hamil.

Ketiga ASN yang memiliki Keluarga dan tetangga Positif Covid – 19 dan wajib melakukan isolasi mandiri, Keempat, ASN yang melakukan Perjalanan keluar Provinsi Riau pada hari libur agar melakukan  isolasi mandiri, atau melakukan tes swab.

Lebih lajut Kasubbag TU menyampaikan kepada ASN yang melaksanakan aktifitas perkantoran (Work From Office/WFO) untuk selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer dan menjaga jarak serta menghindari keramaian.

“kesehatan dan keselamatan diri dan bersama paling utama, hindari sarana yang dapat menjadi penyebab penyebaran virus Covid – 19, disiplin itu dimulai dari diri sendiri”.

Tampak pada pelayanan di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru pengunjung terlebih dahulu diwajibkan  mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang disediakan, melakukan pengecekan suhu tubuh dan wajib memakai masker selama berada di Kantor serta menjaga jarak. (ana/aw)