0 menit baca 0 %

Penuhi Syarat Layanan Publik, Kankemenag Bengkalis Berikan Meja Front Office Pada 2 KUA Model Revitalisasi 2022

Ringkasan: Bengkalis (Inmas)- Guna mendukung kelancaran program Nasional Kementerian Agama RI yang dimulai pada tahun 2021 tentang Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan  tujuan untuk Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan dan Meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama.


Bengkalis (Inmas)- Guna mendukung kelancaran program Nasional Kementerian Agama RI yang dimulai pada tahun 2021 tentang Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dengan  tujuan untuk Meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan dan Meningkatkan kualitas kehidupan umat beragama.

Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bengkalis memberikan meja etalase front office kepada 2 KUA yang masuk dalam pencanangan model  revitalisasi oleh Kementerian Agama RI yaitu KUA Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Pinggir yang menjadi sebagai salah satu pilot project  KUA percontohan penguatan layanan masyarakat  di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2022.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam  Mahzum melalui pesan singkat Via Whatsapps membenarkan hal tersebut “2 KUA ini telah menjadi model percontohan revitalisasi  bagi yang lain, Ini menandai era baru KUA yang benar-benar memberikan manfaat yang sebesar-sebesarnya kepada masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan, oleh karena itu untuk memenuhi syarat layanan publik, Kankemenag Bengkalis memberikan meja front office yang didapat melalui sumber dana dari DIPA Seksi Bimbingan Masyarakat ( Bimas) Islam  berguna untuk resepsionis  agar masyarakat yang datang merasa nyaman dengan layanan yang ada pada kantor KUA” ujarnya kepada Humas Kemenag ,Senin, 01 Agustus 2022.

Tambahnya, meja front office akan di isi oleh 1 orang  pegawai yang bertugas,  untuk membantu masyarakat dalam melayani keperluannya.  sehingga sistem pelayanan yang ada di Kantor KUA  menjadi cepat dan tepat sasaran.

“Karena layanan unit KUA itu bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa KUA adalah wajah Kemenag . Oleh, sebab itu  setiap pelayanan KUA harus berpegang pada prinsip , inklusif, mudah, andal dan  kredibel.Dengan program revitalisasi tersebut, KUA akan memiliki fungsi yang lebih besar untuk kedepannya”ujar Mahzum.

Adapun beberapa syarat minimal yang sudah dipenuhi oleh KUA model revitalisasi yakni . Pertama, kelayakan serta ketersediaan sarana dan prasarana. Kemudian KUA tersebut merupakan gedung  yang pembangunannya menggunakan skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Revitalisasi KUA ini, sebagaimana yang telah disepakati bersama oleh Mentri Agama RI, tentunya harus menjadi perhatian  kita semua, Revitalisasi ini juga meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA Kecamatan, semoga program ini merupakan upaya Kementerian Agama untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan beragama.