Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat Nomor: W4.PAS.12.UM.01.01-1019, Tanggal: 17 Juni 2022, Perihal: Permohonan Tenaga Rohaniawan , maka pada hari Selasa 21 Juni 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslim acara Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama di Rutan Kelas II B Rengat.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, ujar H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama di Rutan Kelas II B Rengat tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau Nomor: W.4-KP.03.-04-4108 tentang Pelantikan Jabatan Fungsional Dokter Ahli Pertama di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau.(tulang)
PENY. ZAKAT DAN WAKAF (H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I ROHANIAWAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN FUNGSIONAL RUTAN KELAS II B RENGAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Rengat Nomor: W4.PAS.12.UM.01.01-1019, Tanggal: 17 Juni 2022, Perihal: Permohonan Tenaga Rohaniawan , maka pada hari Selasa 21 Juni 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab.