0 menit baca 0 %

PENY. ZAKAT DAN WAKAF (H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I ROHANIAWAN PENGAMBILAN SUMPAH & PELANTIKAN KEPALA SDN & SMPN KAB INHU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabat...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal 16 Juni 2022, Nomor: 821/Disdikbud-UM/VI/2022/726, Hal: Permohonan Rohaniawan Islam, maka pada hari Kamis 16 Juni 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslim sekaligus Pimpin Doa Bersama acara Pelantikan dan Pengangkatan Sumpah/Janji Jabatan Sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tempat di Ruang Auditorium H. Yopi Arianto, S.E, Lantai 4 Gedung 2 Kantor Bupati Inhu, dengan rincian 46 Kepala SDN dan 1 Kepala SMPN.
Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, ujar H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)