Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban, ujar Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I.
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tanggal: 11 Mei 2022, Nomor: 821/BKP2D/V/2022, Hal: Pelantikan dan Pengambilan Sumpah, maka pada hari Rabu 18 Mei 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku Rohaniawan Muslim dan Staff Penyelenggara Zakat dan Wakaf Syafriyaldi, S.H.I pimpin doa bersama dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, tempat: Kantor Bupati Lantai 4, Auditorium H. Yopi Arianto, S.E.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji oleh Wakil Bupati Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmat, M.Si berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor KPTS. 309/V/2022 Tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor:KPTS.310/V/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Pengangkatan /Pembebasan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)
PENY. ZAKAT DAN WAKAF KEMENAG INHU SELAKU PETUGAS PENGAMBILAN SUMPAH & PELANTIKAN PEJABAT PEMKAB INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.