Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-637/Kw.04.6/5/BA.03.2/9/2022, Tanggal: 23 September 2022, Hal: Undangan, maka pada hari Kamis 29 September 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I (urut dua dari sisi kanan) mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Bersama Kanwil BPN Provinsi Riau, tempat Grand Hotel-Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan yang ditaja oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau Bidang Penaiszawa.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan H. Alpendri bahwaanya kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program Kementerian ATR/BPN terkait Tata Kelola Perwakafan Tanah dan Pengamanan Aset Wakaf Tanah.
Dengan rakor tersebut diharapkan seluruh pihak dapat menyukseskan program percepatan serfikasi tanah wakaf serta mendorong nazhir agar mengadministrasikan dengan baik aset tanah wakaf sehingga mencegah terjadinya sengketa wakaf, dan dapat meningkatkan nilai dari aset wakaf tersebut, ujar H. Alpendri.
Rakor dilakukan juga untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum berserfikat, memfasilitasi nazhir untuk mensertifikatkan tanah wakaf, dan membangun sinergi program antara Kementerian Agama Kab/Kota dengan Kantor BPN Kab/Kota Se-Provinsi Riau.
Tanah Wakaf yang belum bersertifikat kelak dapat menimbulkan permasalahan, diantaranya berkurangnya ukuran tanah wakaf, berubahnya status tanah wakaf menjadi milik perorangan, dan perubahan fungsi wakaf yang tidak sesuai dengan ikrarnya, tambah H. Alpendri.(tulang)
PENY. ZAKAT & WAKAF, H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I MENGIKUTI RAKOR PERCEPATAN SERTIFIKAT TANAH WAKAF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Kepala Bidang Penaiszawa Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-637/Kw.04.6/5/BA.03.2/9/2022, Tanggal: 23 September 2022, Hal: Undangan, maka pada hari Kamis 29 September 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab.