Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: B-3016/Dt.III.IV/H.M.01/04/2022, Tanggal: 5 April 2022, Perihal: Permohonan Peserta, maka pada hari Senin 11 April 2022/9 Ramadhan 1443 H, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I mengikuti kegiatan Diseminasi Pengamanan Wakaf bagi PPAIW Zona I bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan yang ditaja bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) terkait upaya pengamanan wakaf di Indonesia sekaligus upaya untuk menghindari adanya pengambilan kembali wakaf oleh ahli waris ataupun dari pihak lain yang ingin mengambil keuntungan atas wakaf tersebut.
Para PPAIW dan nazhir harus jeli dan teliti dalam menerima wakaf karena menyangkut pahala ibadah seseorang yang berwakaf sehingga wakafnya tidak bermasalah di kemudian hari. Untuk itu, sangat perlu untuk dilakukan pendaftaran dan pengamanan harta benda wakaf, demikian disampaikan H. Alpendri usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)
PENY. ZAKAT & WAKAF IKUTI KEGIATAN DISEMINASI PENGAMANAN WAKAF BAGI PPAIW ZONA I
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Nomor: B-3016/Dt.III.IV/H.M.01/04/2022, Tanggal: 5 April 2022, Perihal: Permohonan Peserta, maka pada hari Senin 11 April 2022/9 Ramadhan 1443 H, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemena...