Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama Republik Indonesia semenjak tahun 2018 telah mengagas program Kampung Zakat diberbagai daerah. Program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat yang dikelola oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan Laz (Lembaga Amil Zakat).
Selasa 8 November 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I (urut tiga dari sisi kiri) bersama Ketua Baznas Kab. Inhu Drs. Hasman melaksanakan Verifikasi dan Validasi di Desa Batu Sawar Kecamatan Rakit Kulim pasca ditetapkan sebagai Kampung Zakat di Kab. Inhu.
Program Kampung Zakat merupakan salah satu pendekatan pemberdayaan ekonomi umat berbasis kearifan lokal yang diharapakan mampu menjadi katalisator dalam meningkatkan taraf hidup masyarkat yang mandiri secara ekonomi, sejahtera lahir dan batin. Oleh sebab itu program Kampung Zakat memerlukan dukungan nyata dari seluruh pihak terkait, ujar H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
Beberapa ketentuan dalam memetakan dan mementukan Lokasi Kampung Zakat disetiap Kab/Kota adalah paling sedikit 150 KK dengan asumsi per KK terdiri dari 4 orang; potensi ekonomi daerah belum berkembang; di wilayah daerah tertinggal; letak geografis tidak terlalu sulit atau mudah dijangkau; dan tingkat kesehatan masih rendah, tambah H. Alpendri.(tulang)
PENY ZAWAF H. ALPENDRI BERSAMA KETUA BAZNAS KAB INHU VERIFIKASI & VALIDASI KAMPUNG ZAKAT
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Kementerian Agama Republik Indonesia semenjak tahun 2018 telah mengagas program Kampung Zakat diberbagai daerah. Program Kampung Zakat merupakan upaya mengentaskan kemiskinan yang berbasis pada daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) melalui optimalisasi dana zakat y...