Pekanbaru (Inmas) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan Asistensi Elektronik Akta Ikrar Wakaf
(EAIW) di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Selasa (9 Mei
2023). Kegiatan ini dibuka oleh Kasi Bimas Islam Bapak H. Suhardi Hasan, S.Ag,
M.A mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yang menjadi
Narasumber dalam Kegiatan Manasik di KUA. Hadir sebagai Pemateri Kegiatan
Asistensi EAIW Ibuk Dahlia Hezdelina, SH yang menjabat sebagai Penyusun
bahan Advokasi Harta Benda Wakaf di Bidang Penaiszawa, Kantor Kementerian Agama
Wilayah Provinsi Riau. Sebagai Peserta di Kegiatan ini yaitu Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf (PPAIW) dan Admin SIWAK di KUA se Kota Pekanbaru.
Materi yang disampaikan yaitu mulai dari regulasi yang mendasari EAIW yaitu
Kepdirjen Bimas Islam no. 564 dan 565 Tahun 2022, Akses Sistem, Syarat Dokumen
dan Perbitan, Juknis Pemohon, Data Unit Kerja, Validator, Verifikator, dan
Pelaporan dan Pengarsipan yang ada di dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) yang
menghasilkan AIW / APAIW Digital. Peserta sangat antusias dalam menyimak
pemaparan dari pemateri. Kegaiatan Asistensi EAIW langsung dipraktekkan oleh
peserta dengan menelusuri langsung situs siwak.kemenag.go.id dengan log in
sebagai user (masyarakat yang ingin membuat Akta Ikrar Wakaf) dan sebagai Admin
SIWAK KUA. Penutupan acara dengan tanya jawab seputar permasalahan wakaf serta
kesimpulan dan saran yaitu membuat salinan lengkap format untuk syarat
pengajuan EAIW agar terjadinya keseragaman dalam persyaratan EAIW di Kota
Pekanbaru. (Rzq)