Pekanbaru (Inmas), Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru, Haryati, SE.ME.Sy.Ak pada hari Selasa (28/07) kemarin
turun ke MAN 1 Pekanbaru guna mensosialisasikan Wakaf Uang. Rabu (29/07/2020).
Pantauan tim inmas, Haryati datang kesana bersama dengan salah seorang Pengawas
Madrasah, Neny Sunarti, M.Pd. Kedatangan tim ini disambut oleh Ka. MAN 1
Pekanbaru, Drs. Marzuki, M.Pd didampingi Ka.TU, Elvi Susanti, M.Pd.
Pada kesempatan ini Haryati menjelaskan tentang aturan yang dijadikan
untuk berwakaf uang bagi ASN yaitu Surat Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru
No:B-2840/Kk.04.5 /BA.03.2/07/2020 tertanggal 06 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No.42
Tahun 2006 serta menindaklanjuti Surat Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Perwakilan
Kota Pekanbaru Nomor 04/BWI-PKU/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang gerakan
Wakaf Uang. Seraya mohon dukungan untuk merealisasikannya.
Menanggapi akan hal ini, Ka. MAN Pekanbaru sangat
mendukung akan Pelaksanaan Gerakan Wakaf Uang bagi ASN. (Idris/ Bustamar)