0 menit baca 0 %

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Turun Ke MAN 1 Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati, SE.ME.Sy.Ak pada hari Selasa (28/07) kemarin turun ke MAN 1 Pekanbaru guna mensosialisasikan Wakaf Uang. Rabu (29/07/2020).Pantauan tim inmas, Haryati datang kesana bersama dengan salah seorang Pengawa...


 

Pekanbaru (Inmas), Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati, SE.ME.Sy.Ak pada hari Selasa (28/07) kemarin turun ke MAN 1 Pekanbaru guna mensosialisasikan Wakaf Uang. Rabu (29/07/2020).

Pantauan tim inmas, Haryati datang kesana bersama dengan salah seorang Pengawas Madrasah, Neny Sunarti, M.Pd. Kedatangan tim ini disambut oleh Ka. MAN 1 Pekanbaru, Drs. Marzuki, M.Pd didampingi Ka.TU, Elvi Susanti, M.Pd.

Pada kesempatan ini Haryati menjelaskan tentang aturan yang dijadikan untuk berwakaf uang bagi ASN yaitu Surat Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru No:B-2840/Kk.04.5 /BA.03.2/07/2020 tertanggal 06 Juli 2020 Tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006 serta menindaklanjuti Surat Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) Perwakilan Kota Pekanbaru Nomor 04/BWI-PKU/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 tentang gerakan Wakaf Uang. Seraya mohon dukungan untuk merealisasikannya.

Menanggapi akan hal ini, Ka. MAN Pekanbaru sangat mendukung akan Pelaksanaan Gerakan Wakaf Uang bagi ASN. (Idris/ Bustamar)