Indragiri Hulu, (Inmas). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan Mitra Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam hal pengumpulan zakat.
Baznas memiliki peranan penting dalam tata kelola zakat maupun pemberdayaan zakat yang memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kemaslahan umat.
Bahwa dalam rangka untuk optimalisasi terhadap tata kelola maupun pemberdayaan zakat, Kementerian Agama RI memberikan Bantuan Operasional Baznas.
Terkait dengan hal tersebut, maka dengan surat tugas nomor: B-420/Kk.04.1/1/Kp.02.3/03/2023, maka pada hari Senin 20 Maret 2023, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I melaksanakan pendampingan proses pencairan Bantuan Operasional bagi Baznas Kab. Inhu di Kanwil Kemanag Provinsi Riau.
Adanya BOP Baznas merupakan dukungan dari Kemenag untuk pelaksanaan program Baznas dalam rangka tata kelola maupun pemberdayaan zakat, demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.
BOP kepada Baznas Provinsi dan Kab/Kota adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga.
Penggunaan dana bantuan adalah untuk biaya operasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama 1 (satu) tahun, diantaranya belanja langganan daya dan jasa; program kegiatan; pengadaan barang dan jasa; perjalanan dinas; dan jasa Kantor Akuntan Publik, ujar H. Alpendri.(tulang)
PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I DAMPINGI PENGURUS BAZNAS KAB INHU PROSES PENCAIRAN BOP
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan Mitra Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam hal pengumpulan zakat.Baznas memiliki peranan penting dalam tata kelola zakat maupun pemberdayaan zakat yang memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi kemaslahan umat.B...