0 menit baca 0 %

PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF, H. ALPENDRI, S.Ag., M.Pd.I IKUTI KEGIATAN KOORDINASI PROGRAM PENGAWASAN LEMBAGA ZAKAT DI PROVINSI RIAU

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas).  Organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh Pemerintah telah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terh...

Indragiri Hulu, (Inmas).  Organisasi pengelola zakat di Indonesia, baik yang berbentuk Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) oleh Pemerintah telah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat.
Lembaga pengelola zakat mempunyai peran strategis dalam meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Seiring dengan meningkatnya tingkat kesadaran umat Islam dalam menunaikan zakat dan adanya kesempatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk membentuk organisasi pengelola zakat maka perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga zakat.
Menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau Nomor: B-102/Kw.04.6/4/Kp.02.3/5/2023, Tanggal: 30 Mei 2023, Perihal: Undangan Peserta, maka Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I mengikuti kegiatan Koordinasi Program Pengawasan Lembaga Zakat di Provinsi Riau pada hari Kamis s.d Sabtu, tanggal: 8 s.d 10 Juni 2023, tempat: Hotel Pangeran-Pekanbaru.(tulang)