Kuansing (Inmas) Pada Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi sedang berlangsung proses pelaksanaan pembuatan papanisasi tanah wakaf. Demikian disampaikan oleh Penyelenggara Zakat dan wakaf Kantor Kemenag Kuansing kepada Inmas Kemenag Kuansing. Jum'at 15 Desember 2023.
Adapun kegiatan ini didanai oleh DIPA Tahun 2023 Kantor Kementerian Agama melalui Kabid Penais Zawa yang diberikan kepada Seksi Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kab. Kuantan Singingi.
Terdapat dua lokasi pembuatan papanisasi tanah wakaf di Kab. Kuantan Singingi, diantaranya pada Surau Al-Amin, Luar Irok, Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah. Sedangkan yang satu lagi Masjid Muqarrabin, Desa Petapahan Kec. Gunung Toar.
Wakaf sebagai investasi untuk akhirat bagi orang yang berwakaf dengan ganjaran pahala yang sangat tinggi dari Allah SWT karena memberi manfaat untuk masyarakat. Program papanisasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari upaya lebih besar Kementerian Agama untuk meningkatkan perlindungan terhadap aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia.
Papanisasi tidak hanya memberikan lapisan perlindungan fisik pada tanah wakaf, tetapi juga menciptakan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga aset keagamaan. Melalui program ini, Kementerian Agama berharap dapat membangun kebersamaan dalam melindungi tanah wakaf sebagai bagian tak terpisahkan dari warisan keagamaan. ( Gs )