Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 14 September 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I sekaligus merupakan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu bersama Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Syafriyaldi, S.H.I sekaligus merupakan Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu mengikuti kegiatan Tanya Jawab Wakaf Seri 5 Tahun 2022, Nazhir Profesional & Wakaf Produktif secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Terdapat tiga kriteria nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya), yakni
1. Nazhir perorangan dengan persyaratan, WNI; beragama Islam; sudah dewasa; sehat jasmani dan rohani; tidak berada dibawah pengampunan; dan bertempat tinggal di Kecamatan tempat letak benda yang diwakafkannya.
2. Nazhir badan hukum dengan persyaratan, sebagai nazhir perseorangan; merupakan badan hukum yang dibentuk dan disahkan oleh perundang-undangan; badan hukum dalam aktivitasnya bergerak dalam bidang pendidikan, kemasyarakatan, sosial, dan keagamaan.
3. Nazhir organisasi, dengan persyaratan sebagai nazhir perseorangan; Organisasi dalam aktivitasnya bergerak dalam bidang pendidikan, kemasyarakatan, sosial, dan keagamaan.
Kewajiban Nazhir adalah: Membangun dan mengembangkan wakaf; Menjalankan syarat-syarat yang ditetapkan wakif; Mempertahankan harta wakaf dari tuntutan pihak lain dalam urusan peradilan; Mengusahakan hasil maksimal dari harta wakaf; dan Membagikan hasil tersebut kepada yang berhak menerimanya.
Nazhir harus terdaftar di BWI (Badan Wakaf Indonesia) sebagai pemenuhan kewajiban regulasi sesuai dengan Peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tatacara Pendaftaran Nazhir Wakaf Uang. Pasal 2 (1) : Calon nazhir wakaf uang wajib mendaftarkan diri kepada BWI dan memenuhi persyaratan nazhir sesuai UU Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006. Pasal 4 : Nazhir Wakaf Uang yang terdaftar di BWI mendapatkan nomor registrasi sebagai bukti legalitas operasional. 2. Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf. Pasal 8 & 9 (1) : Setoran Wakaf Uang dari Wakif ditujukan kepada nazhir wakaf uang yang sudah terdaftar di BWI. Pasal 24 : Nazhir wajib menyampaikan laporan pengelolaan wakaf kepada BWI dengan tembusan kepada Kemenag melalui Dirzawa setiap 6 (enam) bulan. Sanksi administratif dapat diberikan kepada nazhir yang tidak melaporkan hingga pencabutan selamanya tanda bukti pendaftaran nazhir, demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu terkait dengan Nazhir.(tulang)
PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF KEMENAG INHU IKUTI ACARA TANYA JAWAB SESI 5, NAZHIR PROFESIONAL & WAKAF PRODUKTIF
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 14 September 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I sekaligus merupakan Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu bersama Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Syafriyaldi, S.H.I sekaligus merupakan Bendahara B...