0 menit baca 0 %

PENYELENGGARA ZAKAT & WAKAF KEMENAG INHU PETUGAS PELANTIKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGADILAN NEGERI RENGAT KELAS II

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas.

Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.
Menindaklanjuti surat Ketua Pengadilan Negeri Rengat Kelas II Nomor: W4.U4/2520/KP.04.6/VIII/2022, Perihal: Bantuan Rohaniawan, maka pada Rabu 31 Agustus 2022, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I bertindak selaku rohaniawan muslim dan staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu Syafriyaldi, S.H.I., MH pimpin doa bersama secara Islam kegiatan Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pengadilan Negeri Rengat Kelas II atas nama Dewi Kartika Putri, A.Md., A.B selaku Pranata Komputer Ahli Pertama.(tulang)