Pelalawan (Inmas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan mengawali altivitas demgan apel pagi dihalaman Kantor, H. Janhery, MA, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf, dengan tegas dalam amanatnya menyampaikan urgensi perubahan UU ASN nomor 5 Tahun 2014 terkait peningkatan kualitas dan integritas ASN di dalam instansi.
Dalam keterangannya, H. Janhery, MA, menyoroti perlunya perubahan tersebut untuk memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya sikap profesionalisme dan etika kerja yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur sipil negara.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa perubahan tersebut harus diikuti dengan langkah-langkah konkret dalam peningkatan kompetensi ASN melalui pelatihan dan pembinaan yang terencana. H. Janhery, MA, juga menegaskan pentingnya penegakan disiplin bagi para ASN guna menjamin peningkatan kinerja dan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat.
Beliau juga menyoroti urgensi pengembangan sistem pengawasan internal yang lebih canggih dan efisien, guna mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan instansi. Dengan demikian, diharapkan integritas dan reputasi Kemenag Pelalawan dapat semakin ditingkatkan di mata masyarakat.
Pernyataan akhir H. Janhery, MA, menegaskan komitmen Kemenag Pelalawan dalam menerapkan standar pelayanan publik yang terbaik, sejalan dengan semangat perubahan UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Salah satu isi dari UU itu adalah Hak ASN atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Hadir apel pagi ini Kasubbag TU Kemenag Pelalawan H. Muhammad Amin, S. Ag, MH, Kasi Bimas Islam H. Aliadi, M. Ag, Kasi PHU H. Rizali, S. Ag, Kasi Pendis Drs. H. Salim, MH, Penyelenggara Kristen Jernih Simatupang, S. Pd, Pengawas PAI Hj. Syufinah, S. Ag, Pegawai ASN dan Non ASN Kantor Kemenag Pelalawan.
#inmaskemenagpelalawan