Pekanbaru (Kemenag). Kantor Kementerian Agama
Kota Pekanbaru melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan sosialisasi
terkait prosedur penerbitan AIW/APAIW tiga kecamatan. Kegiatan tersebut
berlangsung pada Selasa (12/03/2025).
Adapun KUA Kecamatan yang dikunjungi yakni
KUA Pekanbaru Kota dan KUA Sail. Dalam kesempatan itu, Plt. Penyelenggara Zawa yakni
Abdul Wahid mensosialisasikan terkait prosedur dari penerbitan AIW/APAIW pada 3
kecamatan. Menurutnya, sosialisasi ini diperlukan, karena saat ini pada 3
kecamatan yakni Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Rumbai Timur, dan Kecamatan
Kulim yang menjadi PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) nya yaitu
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru.
“Sosialisasi ini dilakukan karena melihat
kondisi dan situasi saat ini dilapang, dimana penerbitan AIW masih diterbitkan
manual dan belum sesuai prosedur dan kebijakan yang seharusnya, oleh karena
itu, sekiranya dengan kedatangan Penyelenggara Zawa ini, diharapkan kepada
seluruh KUA untuk dapat mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, dan tidak
menerbitkan AIW secara manual lagi, karena telah ada aplikasi Siwak,” ungkap
Abdul Wahid.
Kemudian, dalam kegiatan sosialisasi
tersebut, juga disampaikan dan juga menjadi perhatian bersama bahwasannya kepala
KUA /PPPAIW di Kota Pekanbaru tidak boleh menerbitkan AIW di 3 kecamatan tersebut,
serta Penyelenggara Zawa juga mengimbau untuk tidak menerbikaan secara manual.
Lebih lanjut dalam surat pemberitahuan itu,
Penyelenggara Zawa menjelaskan jika terdapat Kepala KUA yang melanggar aturan
dan kebijakan yang telah ditetapkan, akan menjadi tanggung jawab dan diberikann
sanksi/ teguran.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut,
yakni staf penyelenggara Zawa Asynul Zumarti, Muhammad Rizki Firzani, dan Erni
Irawati.