Riau (humas)- Penyerahan sertifikat halal perdana ke 21 pengusaha Riau berjalan sesuai lancar. Penyerahan itu dilakukan oleh Kakanwil Dr.H.Mahyudin, MA.
Menurut Kabid Urais Drs H Afrialsah MPd lama proses sertifikasi menurut UU mulai pendaftaran seharusnya 3 bulan, tapi dapat dimaklumi karena adanya faktor transisi dari LPPOM MUI ke BPPH. Ia menyebut kendala kasus Covid 19 yang seyogyanya 5 bulan, sehingga menjadi 8 bulan. Mulai pendaftaran 17 Oktober 2019, Tidak sesuai dengan UU No. 33 tahun 2014 pasal 5.
Kita sudah pernah punya sistem SIHALAL (sistem Informasi Manajemen Pensertifikatan Jaminan Produk Halal). Masa Berlaku sertifikat halal selama 4 tahun. Setelah itu dilakukan uji ulang kembali.
Tercatat ada sebanyak 23843 UMKM di Riau, tapi baru 21 UMKM. Tapi itu terus akan bertambah. Dari 21 Pengusaha ini terdiri dari 7 Kabupaten yang ikut sertifikasi. Pekanbaru total 10. Dumai berjumlah 4. Indragiri Hilir 7. Kampar 1, Bengkalis 1, Rokan Hulu 1
Dalam kesempatan itu Dr. H. Mahyudin, MA juga turut menyampaikan kata sambutan. Menurutnya BPJPH adalah salah satu struktur yang ada di kementerian agama. Ada sejak 2016. Ini amanah Dengan UU. Dengan adanya UU No.33 tahun 2014 ini, maka ada perubahan prosedur.
“Kendala-kendala yang ada bukan kehendak kita. Kami mewakili BPPJH memohon maaf atas keterlambatannya”, ujarnya.
Kakanwil mengingatkan, akan ada sidak di kemudian hari.
“Jangan sampai ada sidak pengusaha tidak sesuai dengan yang disepakati di awal”, tegasnya.
Ia berharap niat semua pihak diridhoi Allah. Dan para pengusaha mempertahankan sertifikat yang mereka peroleh. Selanjutnya pelaku usaha yang lain menyusul sertifikasi. Sehingga produk yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya terutama umat muslim.(vera/khairul)