Indragiri Hulu, (Inmas). Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional mengamanatkan bahwa penilaian angka kredit konversi diberlakukan mulai 1 Januari 2023. Penilaian angka kredit konversi dapat dilaksanakan apabila seluruh angka kredit konvensional pejabat fungsional telah disesuaikan ke dalam angka kredit integrasi. Badan Kepegawaian Negara telah menyusun aplikasi berbasis online (DISPAKATI) untuk membantu instansi pemerintah pusat/daerah dan instansi pembina dalam melakukan penyesuaian angka kredit konvensional ke angka kredit integrasi.
Pejabat fungsional guru, pejabat fungsional pengawas sekolah, pejabat fungsional pamong belajar, dan pejabat fungsional penilik harus menyesuaikan Penetapan Angka Kredit (PAK) Konvensional terakhirnya dengan menggunakan aplikasi DISPAKATI paling lambat 31 Desember 2023.
Kamis 02 November 2023, Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu Ehirdamri, S.Ag bersama Staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu dengan didampingi Kepala MA Nurul Falah Hardianto, S.Pd.I selaku tuan rumah melaksanakan Sosialisasi Penyesuaian Angka Kredit Konvensional Ke Dalam Angka Kredit Integrasi Bagi Pejabat Fungsional di Rayon 2, tempat: MA Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Peserta terdiri dari Pengawas Madrasah dan PAIS; Perwakilan Guru Madrasah dan PAIS yang ada di Kec. Lirik; Pasir Penyu; Lubuk Batu Jaya; Kelayang; Peranap; Sungai Lala; dan Rakit Kulim.(tulang)